Bank Indonesia Pangkas Batas Beli Valas Tanpa Underlying jadi US$10.000 Mulai 1 Juli
- Batas pembelian valas tunai tanpa underlying turun menjadi US$10.000 per pelaku per bulan.
- Ketentuan baru berlaku mulai 1 Juli 2026, dari sebelumnya US$25.000.
- BI juga memperketat dokumen pendukung transfer valas ke luar negeri.
Bank Indonesia (BI) kembali memperketat transaksi valuta asing. Mulai 1 Juli 2026, pembelian valas tunai terhadap Rupiah tanpa underlying dibatasi hingga US$10.000 per pelaku per bulan.
Batas tersebut sebelumnya sebesar US$25.000 dan baru berlaku pada Juni. Dalam waktu satu bulan, BI memangkas ambangnya lebih dari separuh sebagai bagian dari penguatan kehati-hatian di pasar valas.
Transaksi di Atas US$10.000 Tetap Diperbolehkan
Aturan ini bukan larangan membeli Dolar AS atau mata uang asing di atas US$10.000. Transaksi dengan nilai lebih besar tetap dapat dilakukan selama pembeli memiliki underlying atau dokumen yang menjelaskan kebutuhan valasnya.
BI juga menurunkan batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana dalam valas ke luar negeri. Mulai Juli, dokumen diperlukan untuk transaksi di atas US$25.000, dari sebelumnya di atas US$50.000.
Bagian dari Paket Stabilisasi Rupiah
Pengetatan tersebut diumumkan bersamaan dengan kenaikan BI-Rate Juni sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%. BI menyebut langkah ini diperlukan untuk memperkuat stabilisasi Rupiah dan menjaga inflasi 2026-2027 tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1%.
Bank sentral juga akan meningkatkan intervensi melalui NDF di pasar luar negeri serta transaksi spot dan DNDF di pasar domestik. Imbal hasil SRBI tetap dijaga menarik untuk mempertahankan aliran modal asing ke aset keuangan Indonesia.
Indikator Ekonomi
Tingkat Suku Bunga Bank Indonesia
Keputusan Tingkat Suku Bunga diumumkan oleh Bank Indonesia. Kebijakan Moneter mengacu pada tindakan yang dilakukan oleh otoritas moneter suatu negara, bank sentral atau pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu dalam ekonomi nasional. Hal ini didasarkan pada hubungan antara suku bunga di mana uang dapat dipinjam dan pasokan total uang.
Baca lebih lanjutRilis terakhir: Kam Jun 18, 2026 07.30
Frekuensi: Tidak teratur
Aktual: 5.75%
Konsensus: 5.75%
Sebelumnya: 5.5%
Sumber: Bank Indonesia